Dana PSR Naik Rp60 Juta, Replanting Sawit Paser Ngebut

PASER — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Paser menunjukkan hasil nyata. Sejak mulai digulirkan pada 2016, ribuan hektare kebun sawit milik petani telah diremajakan, membuka peluang peningkatan produktivitas dan pendapatan petani secara berkelanjutan.

Data Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser mencatat, hingga awal 2026, total lahan sawit rakyat yang telah direplanting mencapai 8.789 hektare. Angka tersebut tersebar di berbagai kecamatan dan didominasi kebun sawit tua yang sebelumnya sudah tidak lagi optimal menghasilkan.

Program PSR difokuskan pada penggantian tanaman sawit berusia lanjut atau berproduksi rendah dengan bibit unggul bersertifikat. Selain meningkatkan hasil panen, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi petani sawit di daerah.

Kepala Disbunak Kabupaten Paser, Joko Bawono, menegaskan bahwa tidak semua kebun sawit dapat langsung mengikuti program ini. Pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan teknis dan administratif agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Prioritas diberikan pada kebun sawit yang umurnya sudah melewati 25 tahun dan memang membutuhkan peremajaan, serta menggunakan bibit unggul yang jelas asal-usulnya,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).

Selain usia tanaman, kejelasan status lahan menjadi syarat mutlak. Lahan yang diajukan harus bebas dari persoalan hukum dan tidak berada di kawasan terlarang.

“Areal yang diusulkan wajib berada di luar HGU dan kawasan hutan. Itu dibuktikan dengan dokumen resmi dari BPN dan BPKH,” terang Joko.

Jika seluruh persyaratan dipenuhi, Disbunak Paser akan menerbitkan rekomendasi sebagai pintu masuk pengajuan pembiayaan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berjenjang sebelum dana dicairkan melalui bank mitra.

“Setelah lolos verifikasi BPDP, barulah dilakukan kerja sama antara kelompok tani, bank penyalur, dan BPDP,” jelasnya.

Pemerintah pusat sendiri telah menaikkan nilai bantuan PSR secara signifikan. Saat ini, petani penerima program berhak memperoleh dana hingga Rp60 juta per hektare, meningkat tajam dibandingkan skema sebelumnya yang hanya Rp25 juta per hektare.

Untuk mempermudah akses petani, pengajuan PSR kini dilakukan secara daring melalui aplikasi PSR Online. Proses verifikasi dilakukan secara berlapis di tingkat kabupaten hingga provinsi. Di Kabupaten Paser, beberapa bank ditunjuk sebagai penyalur, di antaranya BRI, Bank Mandiri, Bank Kaltimtara, dan BSI.

Tak hanya sebatas rekomendasi, Disbunak Paser juga melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pemanfaatan dana PSR. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap penanaman hingga kebun benar-benar produktif.

“Kami pastikan dana PSR digunakan sesuai peruntukan. Bibit harus bersertifikat dan kebun yang diremajakan benar-benar menghasilkan, bukan sekadar formalitas,” tegas Joko.

Melalui pengawalan ketat dan peningkatan nilai bantuan, Pemerintah Kabupaten Paser optimistis sektor sawit rakyat akan semakin kompetitif. Program PSR diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit secara jangka panjang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *