Dapat Abolisi, Tom Gugat Hakim ke MA dan KY

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana 4,5 tahun penjara dalam perkara importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini diambil Tom setelah ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi menghentikan proses hukum terhadap dirinya.

Ia telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang menyusul keputusan tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya laporan dari Tom Lembong melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sudah (diterima), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujar Yanto, Rabu (6/8/2025), dikutip dari detikcom.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kritik atas proses hukum yang telah dilalui kliennya.

Ia berharap lembaga peradilan dapat melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami ingin ada proses evaluasi terhadap jalannya proses hukum yang dirasakan tidak adil. Ini bukan hanya untuk Pak Tom, tapi demi memastikan agar tidak ada warga negara lain yang mengalami hal serupa,” ujar Zaid saat ditemui di Gedung MA, Senin (4/8/2025).

Menurut Zaid, Tom merasa proses dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan putusan pengadilan berjalan secara tidak proporsional.

Ia menilai publik telah memberikan dukungan moril terhadap Tom sepanjang proses hukum berlangsung.

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga mengajukan pengaduan terhadap tim auditor penghitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara itu, KY menyatakan tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang diajukan tim kuasa hukum Tom.

Lembaga pengawas etik hakim tersebut menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Abolisi terhadap Tom Lembong sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dikenakan padanya dihentikan demi alasan keadilan dan kemanusiaan.

Keputusan itu juga turut mempertimbangkan respons publik dan rekam jejak Tom selama menjabat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *