Dari 72 ke 6 Desa, Paser Genjot Bantuan Beras untuk Tekan Rawan Pangan
Penyaluran bantuan beras cadangan di Paser dilakukan melalui verifikasi berlapis dan SK Bupati, dengan tren penurunan signifikan desa rawan pangan.
PASER – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser terus menyalurkan bantuan beras cadangan pemerintah daerah untuk penanganan pasca bencana dan intervensi desa rawan pangan, dengan mekanisme ketat berbasis verifikasi data dan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum penyaluran.
Kepala Bidang (Kabid) Kerawanan Pangan dan Gizi DKP Paser, Husriansyah, menegaskan bahwa setiap bantuan yang disalurkan harus melalui tahapan verifikasi berlapis guna memastikan ketepatan sasaran penerima.

“Data kami minta dari desa, kemudian diverifikasi kembali di lapangan. Setelah valid, kami ajukan telaah staf kepada Bupati. Jika disetujui, baru diterbitkan SK sebagai dasar penyaluran bantuan,” ujarnya saat wawancara, Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan, bantuan tidak dapat disalurkan tanpa dasar hukum karena bersumber dari cadangan beras pemerintah daerah. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar distribusi bantuan berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Bantuan yang diberikan berupa beras dengan ketentuan 0,25 kilogram per jiwa per hari. Durasi penyaluran bergantung pada kebijakan Bupati, umumnya berlangsung selama 20 hingga 40 hari sesuai kebutuhan di lapangan.
“Jika masih diperlukan, bantuan bisa dilanjutkan dengan pengajuan ulang dan penerbitan SK baru,” tambahnya.
Selain penanganan pasca bencana, DKP Paser juga menjalankan Program Desa Rawan Pangan sebagai upaya sistematis mengurangi tingkat kerawanan pangan. Program tersebut menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Data DKP Paser mencatat, jumlah desa rawan pangan menurun signifikan dari 72 desa pada 2021 menjadi 21 desa pada 2024, kemudian 8 desa pada 2025, dan tersisa 6 desa pada 2026 dari total 144 desa di Paser.
Penetapan desa rawan pangan didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain keterbatasan tenaga kesehatan, minimnya akses penyedia pangan, kondisi infrastruktur jalan, ketersediaan air bersih, serta alih fungsi lahan.
Dalam proses pendataan, DKP Paser berkoordinasi dengan pemerintah desa, Dinas Sosial (Dinsos), serta instansi terkait lainnya. Data yang dihimpun kemudian disinkronkan dan diverifikasi sebelum ditetapkan secara resmi melalui SK Bupati.
Untuk intervensi di desa rawan pangan, bantuan yang diberikan juga berupa beras cadangan pangan dengan skema 0,25 kilogram per jiwa per hari. Sementara itu, Dinsos turut memberikan bantuan pelengkap berupa logistik dan kebutuhan pokok lainnya.
DKP Paser memastikan upaya penanganan kerawanan pangan dan bantuan pasca bencana akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan validitas data, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran penerima bantuan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah
