Dari Nusakambangan ke Jakarta, Ammar Zoni Hadapi Sidang Langsung

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kembali menunjukkan perkembangan. Salah satu terdakwa, aktor Ammar Zoni, bersama empat terdakwa lainnya, resmi dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi pemindahan itu disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menyebutkan bahwa pemindahan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.

“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan.

Rika menjelaskan, proses pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya tiba di Jakarta pada sore hari.

“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus),” ujarnya.

Menurut Rika, penempatan di kamar khusus dilakukan sesuai prosedur pengamanan dan standar penerimaan warga binaan pindahan, termasuk untuk memastikan kondisi kesehatan para terdakwa sebelum menjalani agenda hukum lanjutan.

Meski telah dipindahkan ke Jakarta, Rika menegaskan bahwa status penahanan Ammar Zoni dan rekan-rekannya di Lapas Narkotika Jakarta bersifat sementara. Pemindahan ini semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan persidangan yang memerlukan kehadiran para terdakwa secara langsung di ruang sidang.

“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa sidang perkara penjualan narkotika di Rutan Salemba akan digelar secara offline. Penetapan tersebut dibacakan setelah putusan sela pada Kamis (27/11/2025). Dalam penetapan itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang sidang guna memperlancar proses pembuktian.

Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, menegaskan pentingnya kehadiran langsung para terdakwa dalam persidangan. “Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya saat membacakan penetapan.

Pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Jakarta menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai figur publik. Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus. Fokus utama, kata pihak berwenang, adalah memastikan persidangan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *