Darlis: Jangan Ada Kebijakan Baru Saat APBD Dibahas

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 masa sidang II tahun 2025 di Gedung Utama, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin jalannya rapat dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim, Wakil Gubernur Seno Aji.
Dalam rapat yang berlangsung tersebut, suasana sempat menghangat ketika Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan interupsi yang menyoroti aspek penting dalam menjaga sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ia menekankan bahwa keseimbangan dalam relasi kelembagaan menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan daerah.
“Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmonisasi hubungan kelembagaan antara Gubernur dan DPRD Kaltim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Darlis dalam forum tersebut.
Darlis menambahkan bahwa komunikasi yang terstruktur dan koordinasi yang baik antarinstansi menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan anggaran secara tepat waktu dan sesuai harapan masyarakat. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa kurangnya komunikasi dapat menimbulkan hambatan dalam tahapan perencanaan dan penganggaran.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik adalah kunci dari perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya lebih lanjut.
Menjelang dimulainya pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026, Darlis menyampaikan pesan khusus kepada Pemerintah Provinsi agar tidak menerbitkan kebijakan baru sebelum APBD Perubahan Tahun 2025 tuntas dibahas. Langkah ini dianggap krusial guna menjaga kelancaran penyusunan agenda anggaran berikutnya.
“Kami mohon dengan hormat agar tidak ada kebijakan baru selama pembahasan APBD TA 2026 berlangsung, demi kelancaran proses dan tercapainya hasil yang optimal,” tutur Darlis.
Ia juga menekankan perlunya pengendalian terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan baru, dan apabila memungkinkan, kebijakan tersebut dikembalikan kepada mekanisme yang telah disepakati. Menurutnya, kehati-hatian ini penting untuk menghindari potensi ketegangan yang dapat mengganggu keharmonisan kerja antar lembaga.
“Setiap langkah yang berpotensi mengganggu harmonisasi kelembagaan sebaiknya ditunda agar proses pembahasan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” tutup Darlis. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum