Dasco: KUHP-KUHAP Disusun Sesuai Prosedur, Kritik Punya Jalur Hukum

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal 2026 telah disusun melalui proses legislasi yang sah dan memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. Menurutnya, pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan melewati berbagai tahapan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (06/01/2026).

Pernyataan ini disampaikan Dasco di tengah munculnya kembali kritik publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, mengingat undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat luas tidak mungkin memuaskan seluruh pihak.

Dasco juga mengakui bahwa proses pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa lamanya proses tersebut justru menunjukkan adanya ruang partisipasi publik yang dibuka oleh pembentuk undang-undang.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di… apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Dasco menyayangkan maraknya informasi yang dinilainya tidak akurat atau menyesatkan terkait KUHP dan KUHAP yang beredar di media sosial. Ia menilai penyebaran hoaks berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” sambungnya.

Sebagai negara hukum, lanjut Dasco, Indonesia menyediakan mekanisme konstitusional bagi warga negara atau kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan suatu undang-undang. Ia menekankan bahwa jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi merupakan sarana resmi untuk menguji keabsahan suatu regulasi, baik dari sisi formil maupun materiil.

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” kata Dasco.

“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026. Pemerintah sebelumnya menyatakan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam masa transisi, asas hukum yang paling menguntungkan tetap akan diberlakukan.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (05/01/2026). []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *