Demi Ilmu Kebatinan, Ayah di Banten Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Anak Kandung

BANTEN – Agus, seorang pria yang diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (4/11/2024).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, membacakan dakwaan bahwa Agus diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Agus awalnya pulang ke rumah setelah berkumpul dengan teman-temannya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan tidur bersama istri serta anaknya,” jelas Budi di hadapan majelis hakim.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan mendapati istri serta anaknya sedang tidur.

Menurut jaksa, saat itulah Agus mulai terpikir untuk menghabisi nyawa anaknya. Ia pun mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas di kamar.

“Agus lalu mencabut golok tersebut dan langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur hingga hampir putus,” ujar Budi.

Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri ke arah sawah dan kebun warga. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Serang Kota.

Agus kemudian menjalani tes kejiwaan dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.

“Namun, ia memiliki taraf kecerdasan grade IV (di bawah rata-rata) serta memiliki riwayat penggunaan narkoba,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai tambahan informasi yang dikutip Kompas.com, kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Agus mengaku membunuh anak kandungnya karena terobsesi dengan ilmu kebatinan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *