Dendam Lama Berujung Penusukan Sopir Angkot di Jakarta Utara

JAKARTA – Peristiwa kekerasan antar sopir angkutan umum terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara. Seorang sopir angkot berinisial BB menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh rekannya sendiri, RP. Insiden tersebut dipicu oleh konflik lama yang berujung dendam pribadi antara keduanya.

Peristiwa penusukan itu terjadi di kawasan Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Kecamatan Koja, pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian paha dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, membenarkan adanya kejadian penusukan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga setempat.

“Kami menangkap pelaku penusukan ini di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakut, pada Jumat (30/01/2026),” kata Andry Suharto, dilansir Antara, Senin (02/02/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, baik korban maupun pelaku diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir angkot yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Hubungan keduanya disebut tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap korban karena pernah mengalami perlakuan kekerasan sebelumnya.

“Ini masalah dendam dan pelaku menusuk korban dengan pisau lipat,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku yang sedang mengemudikan mobil angkot secara tiba-tiba menghentikan kendaraannya di depan angkot yang dikemudikan korban. Pelaku kemudian turun dari kendaraan dan langsung menghampiri korban.

Saat itu, pelaku mengeluarkan sebilah pisau lipat dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, namun pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menusukkan pisau ke bagian paha korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di paha kiri bagian depan serta tiga luka tusuk di paha kiri bagian belakang. Melihat kejadian itu, warga sekitar segera berdatangan dan berupaya melerai. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama Kepala Pospol Plumpang sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah itu petugas Opsnal Reskrim Koja mendatangi lokasi dan ada seorang pria yang diamankan Kapospol Plumpang yang dibantu oleh warga,” kata Andry.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku saat melakukan penusukan.

Kapolsek Koja menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar konflik antarsopir angkutan umum tidak diselesaikan dengan cara kekerasan karena berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak.

“Pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan,” tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan korban guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik secara hukum, terutama di ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *