Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Banda Aceh, Salah Satunya ASN

BANDA ACEH — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di wilayah Kota Banda Aceh pada Selasa (5/8/2025).
Keduanya diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Kementerian Agama.
“Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Mayndra Wardhana, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/8/2025).
ZA diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia diduga berperan dalam pendanaan dan pengelolaan logistik untuk sebuah organisasi teroris.
Sementara itu, M disebut-sebut sebagai petinggi jaringan kelompok teror di Aceh. Ia diduga memiliki peran penting dalam proses rekrutmen anggota baru ke dalam jaringan tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam penyelidikan. Di antaranya laptop, ponsel, flashdisk, serta senjata tajam.
Barang-barang tersebut diduga mengandung informasi terkait aktivitas dan struktur jaringan kelompok teror.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mayndra.
Densus 88 kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ZA dan M guna menggali lebih dalam peran mereka dalam jaringan teror yang lebih luas.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” lanjut Mayndra.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Densus 88 untuk memberantas jaringan terorisme secara menyeluruh, serta mengantisipasi potensi ancaman keamanan nasional, khususnya di wilayah Aceh. []
Nur Quratul Nabila A