Dewan Kritik Usulan Mobil Pemda
KUTAI KARTANEGARA – Usulan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengadakan mobil dinas (mobdin) mendapatkan kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
SKPD diimbau agar mengutamakan aspek kebutuhan, ketimbang aspek yang berorientasi keinginan semata. Hal ini agar anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan kendaraan operasional dalam menunjang kinerja bisa sesuai dengan kebutuhan dan kepatutan.
“Dalam aturannya di setiap SKPD diukur dan disesuaikan dengan setiap tingkat kepangkatan eselonnya. Kami pernah melihat kendaraan dinas seperti Honda Jazz dan Toyota Yaris. Ini mohon maaf untuk jalan-jalan, bukan untuk kepentingan operasional pekerjaan,” kata Sekretaris Komisi I Supriyadi kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).
Supriyadi mengakui permasalahan itu menjadi sorotan serius dari DPRD. Memang dari segi aturan yang mengacu pada besaran kapasitas silinder mesin (CC) tidak menyalahi aturan, namun DPRD menilai hal ini tidak mengindahkan azas kelayakan dan kepatutan kendaraan operasional.
“Ini pasti menjadi sorotan serius, kenapa karena mohon maaf kalau kendaraan seperti itu digunakan untuk kunjungan ke kecamatan saja perlu dipertanyakan, tembus tidak,” sebutnya.
Wakil Ketua II DPRD Kukar Sudirman meminta agar masalah itu menjadi eva-luasi. Ia juga menekan agar Inspektorat dan Bagian Perleng-kapan Setkab Kukar melakukan audit dan mengevaluasi keberadaan SKPD yang melakukan pengadaan kendaraan operasional yang tidak sesuai.
“Dari aturan dan kapasitas CC-nya, okelah 1500 CC dan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi peruntukkannya dan kepatutannya secara etika serta letak geografis Kukar tidak sesuai,” ungkap Sudirman.
“Contoh saja mobil Jazz atau Yaris atau Etios dibawa ke Tabang misalkan, dibawa ke Loa Kulu Long Anai, mungkin bannya ketinggalan satu,” tambahnya.
Pada prinsipnya Sudirman menegaskan sepakat harus sesuai dengan fungsionalnya dan men-gutamakan pada kondisi dan kendaraan yang diperuntukkan. “Andai kata mobil kecil, paling untuk jalan-jalan ke mall, paling untuk shoping-shoping. Kalau seperti ini mengadakan kendaraan dinas bukan untuk kebutuhan kinerjanya,” tegasnya. [] Advetorial