Di Anggap Salah Tangkap Pembunuh Vina Cirebon, Polri : Kami Bekerja Sesuai Bukti bukan Asumsi
JAWA BARAT – Polri mengungkap, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 pernah mengajukan grasi kepada presiden. Namun, tidak ada satu pun grasi yang dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”7 terpidana itu ketika Juni tanggal 24 tahun 2019 mengajukan grasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Dalam permohonan grasi itu, para terpidana mengakui perbuatannya membunuh Vina dan Eki. Surat pun dibuat perorangan secara terpisah, lengkap dengan tanda tangan para terpidana.
”Tujuh-tujuhnya menyatakan mengakui bahwa telah berbuat salah dan menyesali akibat perbuatannya,” imbuh Sandi Nugroho.Atas dasar itu, Polri enggan menanggapi pernyataan dari berbagai pihak yang bersifat asumsi. Sebab, penyidik bekerja sesuai alat bukti.
”Ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini lho faktanya,” ucap Sandi.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). []
Nur Quratul Nabila A