Di Duga Langgar Kode Etik, Hasyim asy’ari di Panggil DKPP untuk Pemeriksaan
JAKARTA – DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
”Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak,” kata Heddy seperti dilansir dari Antara, Kamis (23/5/2024).
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
”Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.
Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
”Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” tutur Maria Dianita Prosperianti.Dia mengatakan, perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Dia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
”Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” ucap Maria Dianita Prosperianti. []
Nur Quratul Nabila A