Di Hadapan Hakim, Ammar Zoni Mengaku Ingin Pulang

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (08/01/2026). Dalam persidangan itu, Ammar terlihat emosional hingga meneteskan air mata saat menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

Ammar Zoni menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara tersebut. Lima terdakwa lainnya yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Ammar Zoni sendiri tercatat sebagai terdakwa VI dengan nama lengkap Muhammad Amar Akbar.

Dalam persidangan, Ammar menyampaikan permohonan dengan suara bergetar. Ia mengaku telah cukup menerima konsekuensi atas perbuatannya dan mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke kehidupan normal.

“ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” kata Amar Zoni.

Jaksa penuntut umum kemudian menggali lebih jauh terkait rekam jejak Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ditanya berapa kali dirinya tersandung perkara serupa, Ammar kembali mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa kasus yang tengah dijalaninya merupakan yang keempat.

“Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” sebutnya.

Jaksa lantas mengingatkan agar pengalaman hukum yang berulang tersebut dapat dijadikan pelajaran. Sebagai seorang figur publik, Ammar Zoni dinilai memiliki tanggung jawab moral yang besar, baik terhadap masyarakat maupun penggemarnya. Jaksa juga menyinggung potensi karier Ammar yang seharusnya dapat kembali dijalani secara positif setelah proses hukum selesai.

“Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” kata Jaksa.

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak tak kuasa menahan tangis. Ia mengusap matanya dan kembali mengungkapkan rasa bersalahnya, tidak hanya atas perbuatannya, tetapi juga karena mengetahui adanya peredaran narkotika di dalam rutan tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ujarnya.

Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diedarkan dan dijual di lingkungan rutan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan bersama lima terdakwa lainnya.

Jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum karena melibatkan kegiatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Peredaran narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta mendengarkan keterangan lanjutan dari pihak-pihak terkait. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *