Diberhentikan Sepihak, Kades Sindetlami Dilaporkan Ke Inspektorat dan Ombudsman

LAPOR : Perangkat Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Muhammad Rizki Imron, melaporkan sang Kadesnya ke Inspektorat dan Ombudsman. (Foto : Diko)

PROBOLINGGO-Polemik pemberhentian perangkat desa yang di duga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa (kades) di kabupaten Probolinggo terus bertambah,tidak sedikit dari perangkat desa yang di duga di berhentikan secara sepihak tersebut mengadukan ke instansi yang berwenang salah satunya ke inspektorat maupun ke ombudsman untuk mendapatkan keadilan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan serta turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.

Seperti yang terjadi kepada salah satu perangkat Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Muhammad Rizki Imron, yang mana Imron sapaan akrab nya menjabat sebagai bendahara desa sindetlami periode kades sebelumnya, tak selang berapa lama kades yang baru menjabat, Imron langsung di mutasi menjadi Kepala Dusun (Kasun). Dan tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2023 kades Sindetlami memberhentikan Imron dari jabatannya sebagai perangkat desa, padahal tata cara pemberhentian perangkat desa di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Seperti di sampaikan Imron pada awak media,dirinya dalam hal ini sudah mengadukan ke bupati Kabupaten Probolinggo, bahkan dirinya secara resmi sudah bersurat kepada inspektorat kabupaten Probolinggo, kepada inspektorat provinsi Jawa Timur,kepada ombudsman provinsi Jawa Timur,kepada kementerian dalam negeri dan juga kepada kementerian desa,dalam suratnya Imron menyampaikan fakta yang dilakukan kades Sindetlami berhentikan dirinya menjadi perangkat desa,salah satunya di dalam surat pemberhentian di lampirkan Surat peringatan (sp) 1 dan 2 secara bersamaan perihal alasan dirinya di berhentikan.

“Pada hari Senin 9 Oktober saya bersurat ke beberapa instansi yang berwenang, dan di dampingi secara langsung oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro), harapan saya dari surat yang saya layangkan akan ada tindak lanjut perihal diberhentikan nya saya sebagai perangkat desa sindetlami oleh kades. Bahkan perihal diberhentikan nya saya sebagai perangkat desa sudah saya gugat  ke PTUN.ucapnya dengan nada geram.

Sementara sekjen LSM Jakpro  Purnomo saat di wawancarai di kantor DPP LSM Jakpro perihal pihaknya mendampingi Imron mengadukan kades Sindetlami ke beberapa instansi terkait di berhentikan nya sebagai perangkat desa mengatakan, “upaya yang di lakukan saudara Imron merupakan implementasi hak sebagai warga negara yang memang sudah di atur oleh UU 1945, salah satunya hak asasi manusia, perlindungan, dan hak kepastian hukum yang adil tentunya,tuturnya.

Perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lebih lanjut Purnomo menyampaikan, memang sudah  ada aturan dan regulasi yang mengatur, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, apalagi pemberhentian hanya karena asas wewenang seorang kades, dan kewenangan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,apalagi sampai melanggar larangan menjadi seorang kades, maka pelanggaran itu sudah diatur sangsinya.terangnya.

“UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 30 ayat 2,Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan ayat 2 dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.pungkasnya.(Diko)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *