Dibongkar di Pengadilan, Aipda Junaedi Terbukti sebagai Otak Judi Sabung Ayam

SEMARANG – Seorang anggota Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Aipda Junaedy, dipastikan terlibat sebagai penyelenggara utama dalam praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di sekitar Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Hal ini disampaikan oleh penyidik Polrestabes Semarang, AKP Raditya, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/4/2025).
“Kami pastikan, Bapak Juned (Junaedy) adalah penyelenggara judi sabung ayam,” ujar Raditya di hadapan majelis hakim.
Raditya menegaskan bahwa keterlibatan Junaedy diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, seluruh saksi lapangan secara konsisten menyatakan bahwa Junaedy tidak sekadar membekingi, melainkan mempelopori dan mengendalikan aktivitas perjudian tersebut.
“Semua saksi menyebutkan, penyelenggaranya adalah Bapak Juned. Beliau adalah pelaku utama,” kata Raditya lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, menyatakan bahwa kehadiran penyidik sebagai saksi sangat penting. Hal ini menyusul pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa Junaedy pada sidang sebelumnya.
“Pada sidang minggu lalu, terdakwa mencabut BAP dan membantah isi dakwaan. Maka kami memandang perlu menghadirkan penyidik untuk memberi keterangan secara lisan,” ujar Jaksa Supinto.
Terdakwa Junaedy sebelumnya didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan/atau ke-2 KUHP karena diduga secara aktif menyelenggarakan praktik perjudian sabung ayam. Selain dirinya, seorang terdakwa lain bernama Faisol Nur juga didakwa sebagai pencatat dan perekap taruhan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah aparat Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, pada Senin, 7 Oktober 2024. Penggerebekan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidikan yang menyeret oknum polisi aktif sebagai dalang utama perjudian.
Jika terbukti bersalah, Junaedy terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A