Didemo Warga, Kades Benda Brebes Nyatakan Mundur
JAKARTA — Gelombang tuntutan transparansi yang disuarakan warga Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berujung pada pengunduran diri kepala desa setempat. Kepala Desa Benda, Baitsul Amri, secara terbuka menyatakan melepas jabatannya setelah menghadapi aksi demonstrasi dari masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan pajak dan dana desa.
Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Baitsul Amri di hadapan warga yang menggelar aksi di lingkungan balai desa. Di tengah kerumunan massa, Baitsul menyampaikan permohonan maaf sekaligus pernyataan resmi pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa.
“Saya hari ini menyatakan mundur dari Kades. Selama kami menjabat tentu banyak kekurangan, maka mohon dimaafkan,” ujar Baitsul di hadapan massa, dilansir detikJateng, Selasa (06/01/2026).
Pernyataan tersebut langsung disambut sorak sorai warga yang sejak pagi menggelar aksi bertajuk bersih-bersih balai desa. Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Benda (AMPDB) sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Baitsul Amri yang dinilai bermasalah.
Koordinator AMPDB, Imadudin, menyatakan bahwa pengunduran diri kepala desa merupakan tuntutan utama yang sejak awal disuarakan oleh masyarakat. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, sekarang apa yang kita inginkan (mundur) sudah dipenuhi oleh kades. Semoga husnul khotimah,” kata Imadudin.
Menurut Imadudin, selama menjabat, Baitsul Amri diduga melakukan sejumlah pelanggaran administratif, terutama terkait kewajiban penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga mengklaim telah melunasi kewajiban pajak, namun dana tersebut disebut belum disetorkan ke pemerintah sebagaimana mestinya.
“PBB warga sudah membayar, ternyata tidak disetor ke pemerintah, entah ke mana. Maka kami mendesak supaya mundur dari jabatannya,” tutur Imadudin selaku koordinator lapangan aksi.
Selain persoalan pajak, pengelolaan Dana Desa juga menjadi sorotan warga. AMPDB menilai pemanfaatan dana tersebut tidak berjalan optimal dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Dharmawan Adinugroho, membenarkan bahwa Baitsul Amri telah menyatakan mundur secara lisan di hadapan warga. Namun demikian, proses administratif pemberhentian masih harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya tadi akhirnya mundur. Selanjutnya akan diplenokan BPD dan diteruskan ke tingkat kecamatan. Dari kecamatan akan diteruskan lagi ke Dinpermades dan terakhir ke Bupati. Barulah Bupati menerbitkan surat pemberhentian resmi,” kata Adi.
Ia menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menjadi lembaga pertama yang memproses pengunduran diri tersebut melalui rapat pleno. Setelah itu, keputusan akan diteruskan secara berjenjang hingga mendapatkan pengesahan resmi dari Bupati Brebes.
Kasus ini menambah daftar panjang dinamika pemerintahan desa yang dipicu oleh tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Aksi warga Desa Benda menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya pajak dan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses hukum atas dugaan penyimpangan yang ditudingkan kepada Baitsul Amri. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keberlanjutan roda pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu pasca pengunduran diri kepala desa. []
Siti Sholehah.
