Diduga Ambil Mobil Tidak Sah, Warga Sindetanyar Probolinggo Laporkan Anak Angkat

0-3840x2174-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Arbiyah (37 tahun), Warga Sindetanyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mengaku kecewa sikap tak terpuji YA yang tak lain anak angkatnya yang mengambil mobil jenis Daihatsu Terrios warna silver tahun 2012 dengan cara tidak sah.

Akibat perbuatannya, YA yang disangkakan pasal 372/378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dilaporkan ke Satreskrim Polres Probolinggo.

Berdasarkan pantauan Prudensi.com pada Jum’at (21/11/2025) kedua pelapor Arbitah dan Terlapor YA mendatangi penyidik dengan maksud mediasi.

Namun menurut Umar Fauzi, SH hasil mediasi kali ini belum ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

“Mediasi yang dilakukan pelapor dan terlapor belum menemukan titik temu, kemungkinan ada mediasi susulan Minggu depan,”ungkap Umar Fauzi.

Menurutnya, sebelum melaporkan YA sebenarnya klien saya menginginkan ada perdamaian, namun karena terlapor tidak ada iktikad baik akhirnya satu-satunya ditempuh jalur hukum.

“Sampai saat ini mobil klien saya belum dikembalikan oleh terlapor YA,”pungkas Umar Fauzi. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *