Diduga Cekcok Rumah Tangga, Pria Tewas Dibunuh di Hutan Banjar

BANJAR — Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan hutan Dusun Oman, Desa Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Korban berinisial DI ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di bagian tubuh dan kepala yang terpisah.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni F (istri korban) dan A (adik ipar korban). Keduanya ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada akhir pekan lalu, saat korban dan istrinya tengah berada di kawasan pendulangan emas di tengah hutan.

Menurut hasil penyelidikan awal, terjadi pertengkaran antara korban dan istrinya yang diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga, salah satunya terkait kecemburuan.

“Korban sempat memukul istrinya, lalu pelaku membalas dengan membacok korban menggunakan parang, disusul serangan oleh A menggunakan parang dan belati,” ujar AKBP Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).

Setelah korban tewas, para pelaku diduga melakukan pemotongan bagian tubuh korban. Polisi menyita tiga bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku F mengaku memenggal kepala dan lengan korban karena takut korban akan hidup kembali.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Banjar dan dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif dan latar belakang psikologis kedua pelaku. Selain itu, olah tempat kejadian perkara dan autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai motif maupun kondisi pelaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *