Diduga Ilegal, Tambang di Teluk Inggris Telan Korban Jiwa

MENTOK – Seorang penambang timah selam bernama Samrun (35) ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat tengah menyelidiki insiden tersebut, yang diduga terjadi dalam aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa korban diketahui menyelam untuk mencari pasir timah saat mengalami gangguan pernapasan.

“Satu orang penambang, atas nama Samrun (35), meninggal dunia saat melakukan aktivitas penyelaman untuk mencari pasir timah,” ujar Pradana, Kamis (31/7/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, korban tidak memberikan respons ketika aliran udara dari kompresor dihentikan.

Rekan-rekan korban yang menyadari kondisi tersebut kemudian melakukan pencarian, dan menemukan Samrun dalam keadaan tidak bernyawa.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa peristiwa ini tengah ditangani oleh Satuan Polisi Air (Sat Polair).

Pemilik ponton selam berinisial B turut diperiksa karena diduga mengoperasikan pertambangan ilegal tanpa izin serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Pemilik ponton tambang selam yang berinisial B akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja,” tegas Yos Sudarso.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengamankan lokasi kejadian dengan garis polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti berupa ponton selam, serta memeriksa sejumlah saksi.

Jenazah korban telah dikirim ke RSUD Muntok untuk divisum.

“Sat Polair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya,” lanjutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengutamakan keselamatan kerja.

Meski kawasan Teluk Inggris telah berulang kali ditertibkan, aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *