Diduga Lakukan Pencaplokan Lahan, Izin PT. CMI Ketapang Diminta Ditinjau Kembali
KETAPANG (Prudensi.com)-Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan meminta instansi pemerintah daerah maupun pusat, terutama PTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan peninjauan kembali izin PT. CMI yang berada di site Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Karena PT. CMI terindikasi melakukan pencaplokan lahan milik PT. PBI, bagaimana mungkin satu lokasi memiliki dua izin yang berbeda, apalagi kami juga sudah dimediasi oleh pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas persoalan ini, melalui bapak dr. Arisson, M. Kes meminta pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) untuk melakukan kerja sama dalam bentuk bisnis to bisnis, kami juga sudah 4 kali berkirim surat Kepada pihak CMI namun tidak di respon,’’kata Ahmad Upin Ramadan, Kamis (20/7).
Ironisnya pihak PT. CMI malah membuat laporan polisi sehingga pihak kepolisian melalui Kapolres Ketapang menetapkan Direktur Utama PT. PBI walaupun sebenarnya saksi sudah menyatakan bahwa penertiban itu dilakukan oleh pihak PT. PBI dengan dasar kepemilikan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pihak kementerian sehingga di duga pihak CMI tidak menghormati kesepakatan yang dibuat Gubernur Kalimantan Barat melalui sekda bapak dr. Arisson, M.Kes.
Ahmad Upin Ramadan juga berharap kepada rekan rekan media cetak maupun elektronik agar bisa mengawal proses ini sampai tuntas, karena kami sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2023/PN Ketapang.
“Selain itu juga kami dari pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) sudah membuat aduan maupun laporan kepada Polda Kalimantan Barat, tapi sampai hari ini juga kami belum mendapatkan SP2HP dari Polda Kalimantan Barat, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi pengacara saya Bapak M.J. Samosir,SH,.CTA, Tengku Amiril Mukminin, SH.dan bapak Desmon Manalu, SH,’’ujarnya lagi.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singgel sobmission (oss) merupakan pelaksana undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja wajib dimiliki setiap pelaku usaha.(sai)