Diduga Langgar Privasi, 8 Pegawai Bank Dilaporkan Nasabah di Sikka

SIKKA — Delapan pegawai dari salah satu bank milik negara di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berhadapan dengan persoalan hukum setelah diduga memasuki pekarangan rumah nasabah secara sepihak.
Kasus ini mencuat usai nasabah berinisial ESL (43) melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Dalam laporannya yang tertuang dalam dokumen LP/B/118/VIII/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, ESL menyatakan bahwa para pegawai bank masuk ke halaman rumahnya tanpa izin dan memasang plang agunan.
Salah satu dari delapan pegawai yang dilaporkan adalah ADM, yang disebut-sebut menjabat sebagai relation manager di bank tersebut.
“Terlapornya ada beberapa orang, salah satunya ADM selaku relation manager,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).
Menurut keterangan polisi, kasus ini sedang dalam penanganan Unit Reskrim Polres Sikka.
Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait dugaan tersebut.
“ESL kemudian melaporkan ke Polres Sikka,” tambah Leo.
Langkah pemasangan plang agunan oleh pihak bank biasanya dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap aset jaminan kredit yang menunggak.
Namun, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi, maka bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan hak atas kepemilikan lahan dan pelanggaran privasi.
Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara lembaga perbankan dengan nasabah, yang kerap berawal dari persoalan komunikasi dan pelaksanaan prosedur di lapangan. []
Nur Quratul Nabila A