Diduga Masuk Ilegal, Enam WNI Diamankan Police Coast Guard Singapura
JAKARTA – Kasus dugaan masuknya enam warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke wilayah Singapura melalui jalur laut kembali menyoroti pentingnya perlindungan WNI di luar negeri sekaligus pengawasan perlintasan batas antarnegara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan telah mengambil langkah awal dengan menjalin koordinasi intensif bersama otoritas Singapura guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta hak-hak para WNI tetap terpenuhi.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk berkomunikasi langsung dengan aparat setempat sejak penangkapan tersebut terjadi.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” kata Henny Hamidah, Senin (22/12/2024).
Penangkapan enam WNI tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) dini hari. Berdasarkan informasi awal yang diterima Kemlu, keenam pria itu diduga memasuki wilayah perairan Singapura menggunakan sebuah perahu kayu. Aparat keamanan Singapura mendeteksi keberadaan perahu tersebut di sekitar perairan Tanah Merah, kawasan pesisir di bagian timur Singapura yang dikenal memiliki pengawasan ketat terhadap lalu lintas laut.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun,” ujar Henny.
Hingga kini, otoritas Singapura masih mendalami motif dan latar belakang keenam WNI tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai tujuan mereka memasuki Singapura secara tidak sah, termasuk apakah tindakan tersebut terkait upaya bekerja ilegal, penyelundupan, atau faktor lain. Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya klarifikasi menyeluruh sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Dalam konteks ini, Kemlu RI menekankan bahwa perlindungan WNI tetap menjadi prioritas utama, meskipun mereka diduga melanggar hukum negara setempat. Melalui KBRI Singapura, pemerintah Indonesia terus memastikan para WNI memperoleh pendampingan kekonsuleran sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan risiko tinggi yang dihadapi WNI yang mencoba menempuh jalur tidak resmi untuk keluar atau masuk ke suatu negara. Selain berpotensi menghadapi sanksi pidana, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, terutama ketika dilakukan melalui jalur laut menggunakan perahu kayu dengan standar keselamatan minim.
Kemlu mengimbau masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan hukum keimigrasian negara tujuan dan menggunakan jalur resmi saat bepergian ke luar negeri. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan edukasi publik terkait migrasi aman dan prosedur keimigrasian yang sah, guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, koordinasi antara Indonesia dan Singapura dalam penanganan kasus ini mencerminkan eratnya kerja sama bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan warga negara. Pemerintah Indonesia berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan. []
Siti Sholehah.
