Diduga Palsukan Surat Tanah, Pengusaha Tambang Batu Bara Asal Jambi Ditahan Kejari Muarojambi

MUAROJAMBI Seorang pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC (55), yang diketahui bernama Deniel Chandra, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muarojambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Penahanan terhadap Deniel Chandra dilakukan setelah pelimpahan tahap dua oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Oktarini Prihanti.

“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima pelimpahan tersangka berinisial DC beserta barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” ujar Oktarini kepada awak media pada Kamis (9/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Herman Trisna yang dilayangkan ke Polda Jambi pada 10 Juli 2023. Dalam laporannya, Herman mengklaim bahwa Deniel telah memalsukan dokumen kepemilikan atas tanah yang telah dikuasainya sejak tahun 2007. Namun pada tahun 2011, muncul dokumen sporadik yang mencantumkan nama Deniel Chandra sebagai pemilik lahan tersebut.

Melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 1 Agustus 2024, Deniel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka kemudian dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kejaksaan menyatakan bahwa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, tersangka DC kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses hukum lanjutan,” imbuh Oktarini.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Deniel Chandra terkait penahanan dan dakwaan yang disangkakan. Proses hukum terhadap pengusaha yang dikenal aktif di sektor pertambangan ini akan terus dikawal oleh Kejari Muarojambi.  []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *