Diduga PT. WLD Selundupkan Ikan dan Daging Beku Ilegal Di Kubu Raya

DAGING ILEGAL : Diduga barang ilegal berupa daging beku tertangkap kamera di daerah Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. (Foto : Istimewa)

KUBU RAYA, PRUDENSI.COM-Dugaan penyelundupan barang ilegal kembali terkuak di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. WLD, sebuah perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tim Investigasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Barat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas impor ilegal di salah satu gudang milik perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Pal 9, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Senin (8/4/2025), Tim AKPERSI mendapati sebuah kontainer besar berisi ikan makarel beku yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Lebih lanjut, informasi yang dihimpun tim juga mengindikasikan keterlibatan PT. WLD dalam praktik perdagangan daging beku ilegal.

Saat investigasi dilakukan, tim AKPERSI mendapati kontainer berisi ikan beku yang diduga kuat berasal dari luar negeri. Aktivitas mencurigakan pun terjadi di lokasi. Para karyawan gudang segera melarikan diri saat tim media tiba, dan seorang pengawas buru-buru mengunci kontainer serta menyegel pintu guna menghalangi proses dokumentasi dan investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, menatakan bahwa maraknya barang ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat mengindikasikan adanya dugaan kuat konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam. “Jika benar barang itu ilegal, maka bisa dipastikan ada oknum di wilayah perbatasan yang menerima suap. Tidak boleh satu pun barang impor masuk tanpa dokumen kepabeanan. Negara jelas dirugikan, terutama dari sektor pendapatan pajak dan kestabilan harga pasar,” tegasnya.

Menurut Daeng Spareng, aktivitas penyelundupan barang beku seperti ikan dan daging tidak mungkin dilakukan tanpa jaringan yang terorganisir. “Impor ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan pidana berat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perbuatan penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Barang yang dimasukkan tanpa prosedur kepabeanan yang sah dikategorikan sebagai barang dikuasai negara (BM), yang jika terbukti dapat disita dan dimusnahkan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ia menyatakan bahwa barang beku seperti ikan dan daging tidak mungkin diselundupkan lewat jalur tikus karena membutuhkan kontainer berpendingin untuk menjaga kualitas.(Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *