Diduga Rugikan Negara Rp21,91 Miliar, Risma Siahaan Ditangkap Terkait Korupsi Aset PT KAI

MEDAN – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan (64), tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penangkapan dilakukan menyusul mangkirnya RS dari pemanggilan resmi penyidik dan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp21,91 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa RS diduga secara melawan hukum menguasai lahan milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan. Status tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 tertanggal Kamis, 17 April 2025.
“RS beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Rizza pada Sabtu (19/4/2025).
Penangkapan dilakukan di kediaman RS di wilayah Medan Timur dengan dukungan personel dari Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat.
Menurut Rizza, saat penangkapan berlangsung, RS sempat melawan petugas dan berpura-pura pingsan demi mengulur waktu. Ia juga terus melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya melalui ponsel.
Setibanya di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, RS kembali menunjukkan tanda-tanda tidak kooperatif dengan berpura-pura tidak sadar. Pihak rutan menolak untuk menerima tahanan tersebut karena belum dapat dilakukan pemeriksaan awal.
RS kemudian dirujuk ke RSU Bandung dan menjalani perawatan sebelum akhirnya dibawa kembali ke rutan untuk menjalani proses penahanan.
“Selama penyidikan, RS tidak hanya mangkir tetapi juga secara aktif menghalangi proses hukum, termasuk mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran atas aset yang dikuasainya,” ujar Rizza.
Tindakan tersangka dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum. Meski demikian, Kejari Medan menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21.911.000.000,” pungkas Rizza. []
Nur Quratul Nabila A