Diduga Terlibat Kasus Mobil Rental, Wanita di Singkawang Disekap dan Dipukuli

SINGKAWANG – Seorang perempuan berinisial MA (26), warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh empat orang yang diduga sebagai pengusaha rental mobil. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Singkawang setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, MA mengaku disekap dan dipukul oleh sejumlah orang yang menuduhnya terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan rental. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Buser Rentcar Nasional (BRN) Kalbar dan berkegiatan di wilayah Singkawang.

“Selanjutnya, terduga pelaku diketahui berada di Kantor LIZ Rentcar dan langsung dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, Selasa (20/5/2025).

Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni tiga laki-laki berinisial R, AN, dan AF, serta seorang perempuan berinisial E. Saat ini, keempatnya sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun korban tambahan.

“Mereka ini diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” tegas Kombes Bayu.

Kepada media, MA mengungkapkan bahwa dirinya sempat diborgol dan dipukul menggunakan karet kaca mobil. Akibat tindakan tersebut, tubuhnya mengalami memar dan lebam di beberapa bagian, termasuk kepala, tangan, dan paha.

“Saya spontan dipukul tanpa alasan, pakai karet kaca mobil. Tangan saya diborgol. Kebanyakan yang memukul perempuan karena saya tidak mau kasih PIN aplikasi,” tutur MA.

Kejadian bermula saat MA dan rekannya, AI, hendak menuju sebuah toko ritel di kawasan Jalan Pelita. Mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang langsung memukul dan membawa keduanya ke dalam mobil.

“Saya tidak tahu mau dibawa ke mana. Di perjalanan kami terus dipukul,” ucapnya.

MA menyebut bahwa dirinya akhirnya dibawa ke Kantor LIZ Rentcar di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Di lokasi tersebut, ia dan rekannya kembali disekap di sebuah kamar dalam kondisi tangan terborgol, lalu dianiaya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, MA berhasil melarikan diri dengan memanjat jendela dari lantai atas bangunan.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri motif serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penyekapan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *