Dihukum Seumur Hidup, Prajurit TNI AL Jumran Terbukti Bunuh Jurnalis Juwita

BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI Angkatan Laut (AL) Jumran.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis media daring asal Banjarbaru.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Arie.

Selain hukuman pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti milik korban seperti telepon genggam dan sepeda motor akan dikembalikan kepada keluarga, sedangkan beberapa alat bukti lainnya akan dimusnahkan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar surat-surat perkara tetap dilekatkan dalam berkas, terdakwa tetap berada dalam tahanan militer, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar amar putusan, terdakwa Jumran menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia bersama penasihat hukumnya menyampaikan sikap “pikir-pikir”.

Hakim memberikan waktu tujuh hari terhitung sejak Selasa (17/6/2025) untuk menyampaikan keputusan menerima atau mengajukan banding. Jika tidak ada konfirmasi hingga tenggat waktu, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh isi putusan karena sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.

Awalnya, Juwita diduga menjadi korban kecelakaan tunggal, karena ditemukan bersama sepeda motornya.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban menyatakan tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam mencolok ditemukan di bagian leher korban, dan ponsel miliknya tidak berada di lokasi. Hal ini memicu penyelidikan yang akhirnya mengarah pada keterlibatan Jumran sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis di media daring lokal dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan komunitas pers, karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Vonis seumur hidup terhadap pelaku diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi korban dan pesan tegas terhadap kekerasan terhadap jurnalis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *