Diksar Mahepel Diduga Libatkan Kekerasan, Mahasiswa FEB Unila Meninggal Dunia

BANDAR LAMPUNG — Pratama Wijaya Kusuma (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), diduga mengalami kekerasan selama mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).
Dugaan kekerasan tersebut terungkap berdasarkan pengakuan almarhum kepada ibunya, Wirna Wani (41), sebelum ia meninggal dunia.
Menurut Wirna, anaknya mengikuti kegiatan diksar pada 14 hingga 17 November 2024 di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam kurun empat hari itu, Pratama mengalami sejumlah penyiksaan fisik yang diduga dilakukan oleh senior Mahepel.
“Dia cerita sempat ditendang di dada dan diinjak di bagian perut. Kukunya juga sampai copot. Saya sempat kasih Betadine waktu itu,” ujar Wirna saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa luka-luka yang dialami anaknya sempat didokumentasikan, termasuk memar di beberapa bagian tubuh. Wirna mengungkapkan bahwa sang anak tidak menyebutkan siapa pelaku atau berapa jumlahnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Icen Amsterly, menambahkan bahwa korban bahkan sempat dipaksa meminum cairan spiritus oleh senior Mahepel. Keterangan ini diperoleh dari lima rekan Pratama yang turut mengikuti kegiatan diksar pada waktu yang sama.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum Mahepel, Chandra Bangkit. Ia menegaskan bahwa kegiatan diksar tidak melibatkan kekerasan fisik, dan segala bentuk latihan seperti push-up, sit-up, serta squat jump dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada kekerasan. Luka-luka yang muncul lebih disebabkan oleh benturan alami selama kegiatan di alam terbuka,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa insiden spiritus merupakan ketidaksengajaan karena korban keliru mengambil botol.
Menanggapi perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyatakan tengah mendalami dugaan penganiayaan. Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik akan memeriksa puluhan saksi.
“Saat ini, kami telah memeriksa orang tua korban. Selanjutnya akan kami panggil lima rekan korban, pihak rumah sakit, dokter spesialis, serta panitia dan senior Mahepel yang terlibat,” kata Pahala.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami hasil medis yang menunjukkan dugaan adanya pembekuan darah dan cairan di kepala korban.
“Keterangan para saksi dan bukti medis sangat krusial untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kematian korban,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A