Dinilai Janggal, SK Pilkades Ulang Antibar Minta Dibatalkan
MEMPAWAH-Tim pemenangan salah satu calon Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah nomor urut 1 Hatemon, ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Sosial PP, PAPMPD Kabupaten Mempawah, Kamis (5/10).
Tujuan massa datang guna menuntut Surat Keputusan (SK) pemilihan ulang kepala desa Antibar beberapa waktu yang lalu tersebut harus dicabut atau di batalkan demi hukum.
“Jika masih juga SK pemilihan ulang Pilkades Antibar tidak dicabut terpaksa kami akan mengambil langkah hukum di PTUN,’’kata Susanto, SE, ME penerima kuasa khusus Cakades Hatemon, disela-sela pertemuan tim dengan Dinas Sosial PP, PAPMPD, Kamis (5/10).
Menurut Susanto, seharusnya mekanisme yang benar BPD Desa Antibar setelah tujuh hari rekapulasi surat suara sudah harus melaporkan ke BPKD tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, tapi hal ini tidak dilakukan.
Dirinya juga menyesalkan Pemkab Mempawah yang seharusnya mengambil sikap dan langkah yang cepat dan positif terhadap kasus ini sehingga Pilkades ulang dianggap cara demokrasi yang berpolitik santun.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah lamban dalam mengambil sikap dan langkah yang seharusnya memberi sinyal positif serta terang menderang tentang permasalahan ini,’’tegas Susanto yang juga mantan Legisator DPRD Mempawah periode sebelumnya.
Senada dengan Susanto, Rudi selaku saksi Pilkades tersebut juga menyayangkan sikap BPD Antibar tidak melakukan pemberitahuan kepada BPKD tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten hasil rekapitulasi suara.
“Panitia Pilkades BPD tingkat Desa setelah tujuh hari selesai rekapitulasi suara yang seharusnyanya menyurati kami,’’jelas Rudi yang menjadi saksi di TPS 2 yang memperoleh suara 1183 suara terbanyak.
Dirinya berharap Surat Keputusan pemilihan ulang harus dibatalkan karena banyak sekali kejanggalan. “Seharusnya Sekda Kabupaten Mempawah berada di tempat duduk bersama kami, sehingga mendengar langsung aspirasi kami,’’pinta Rudi ketika menyampaikan pertemuannya di aula Dinas Sosial PP, PAPMPD, Kamis (5/10). (Ahmad Johandi)