Dinkes Kota Magelang Temukan 3 Persen Sampel Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

MAGELANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang merilis hasil uji laboratorium terhadap 100 sampel takjil, camilan, dan kue Lebaran yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengujian tersebut, sebanyak 3 persen sampel makanan ditemukan mengandung bahan berbahaya, sementara 97 persen lainnya dinyatakan layak konsumsi.
Kepala Dinkes Kota Magelang, dr. Istikomah, mengungkapkan bahwa makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah. Beberapa temuan mencakup lanting merah yang mengandung Rhodamin B, serta camilan cakar ayam dan jamur goreng yang terdeteksi mengandung boraks.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan, terutama yang dijual secara bebas di pasar takjil atau toko oleh-oleh. Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan kandungan gizinya aman untuk dikonsumsi,” ujar dr. Istikomah, Jumat (21/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penerapan lima kunci keamanan pangan bagi produsen makanan, yakni menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak dengan benar, menjaga suhu penyimpanan, serta menggunakan bahan baku dan air yang aman.
Pengujian sampel makanan ini dilakukan untuk mendeteksi adanya Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya, seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan methanyl yellow. Sampel makanan yang diuji dikumpulkan dari berbagai swalayan, toko oleh-oleh, dan pedagang pasar takjil, dengan pengambilan secara acak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengawasan meliputi pengecekan izin edar, masa kedaluwarsa, serta sampling dan uji laboratorium terhadap makanan yang beredar di Kota Magelang.
Sebagai tindak lanjut, makanan yang dinyatakan aman akan diberikan label keamanan pangan pada tempat penjualannya.
Sementara itu, produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, sosialisasi melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta penandatanganan berita acara komitmen agar pedagang tidak lagi menjual produk tersebut atau menariknya dari peredaran.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga mutu dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Magelang. Kami berharap seluruh pihak, baik konsumen maupun produsen, dapat lebih waspada dalam memilih dan menyediakan makanan yang sehat,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A