Diperiksa KPK, Gus Aiz Bantah Terima Dana Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Pemeriksaan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah babak baru dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Aizzudin, yang akrab disapa Gus Aiz, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/01/2026), Gus Aiz secara terbuka membantah adanya aliran dana yang diterimanya, baik secara pribadi maupun yang mengatasnamakan PBNU. Bantahan tersebut disampaikan langsung kepada awak media.
“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz.
Meski menyampaikan penegasan tersebut, Gus Aiz memilih tidak merinci materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa substansi pertanyaan dan proses penyidikan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Gus Aiz dilakukan di tengah upaya KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang yang disebut-sebut mengarah kepada Gus Aiz, termasuk tujuan, mekanisme, dan proses terjadinya aliran dana tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pemeriksaan Gus Aiz dilakukan dalam kapasitas personal, bukan mewakili atau menyeret PBNU sebagai organisasi. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mencampuradukkan tanggung jawab individu dengan lembaga.
Usai pemeriksaan, Gus Aiz turut menyampaikan pesan reflektif yang ditujukan kepada internal PBNU. Ia menilai momentum ini perlu dijadikan sarana muhasabah atau introspeksi bersama, terutama untuk mengakhiri konflik-konflik internal yang dinilai tidak produktif.
“Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” ungkap Aiz.
“(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup.
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Gus Aiz, menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK untuk mengungkap alur kebijakan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut. []
Siti Sholehah.
