Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Railink Kualanamu
SUMATERA UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan Direktur CV Bangun Restu Bersama (BRB), JC sebagai tersangka baru dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II, TA 2019.
“JC ditetapkan tersangka karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama,” ungkapnya, Rabu (9/10/2024) sore sebagaimana dikutip SumutPos.
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190, dari nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. []
Nur Quratul Nabila A