Direktur Divonis Dua Tahun
BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin memvonis dua tahun kurungan terhadap Yudi Haryadi, Direktur PT Kharisma Jaya Agung selaku rekanan pembangunan proyek pasar di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Ferry Sormin di Banjarmasin, Rabu, menyatakan terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta subsider dua bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp296.876.580,9.
Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh terdakwa maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Mendengar putusan hakim kemudian terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berunding sebentar dengan kuasa hukumnya Tri.
Setelah melakukan perundingan sebentar Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya menyatakan menerima atas putusan tersebut.
“Klien saya menerima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya,” kata wanita berjilbab itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Abdon Calfari Toh dari Kejari Batulicin saat ditanya wartawan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa.
“Kita masih punya waktu tujuh hari atau seminggu untuk menentukan langkah dan
sikap yang akan diambil terhadap putusan tersebut nantinya,” ujarnya.
Untuk diketahui pembangunan pasar itu pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengalokasikan dana sebesar Rp5,5 miliar.
Namun dalam pembangunan tersebut dicurigai adanya dana yang menyimpang atau biasa disebut mark up yang di diantaranya, volume pekerjaan kurang, PPN yang disetor dan nilai pekerjaan juga kurang.
Dari perbuatan itu dan berdasarkan perhitungan, mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp296 juta dan kerugian itu diketahui akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Suparjo yang berkas perkaranya dilakukan secara terpisah. [] ANT