Direktur Imparsial Laporkan Teror Berulang ke Polda Metro

JAKARTA – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, resmi melaporkan dugaan serangkaian teror yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Selasa (09/09/2025). Langkah hukum ini diambil setelah hampir sembilan bulan terakhir ia dan rekan-rekannya di lembaga advokasi hak asasi manusia tersebut menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari perusakan hingga peretasan akun pribadi.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6318/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Maksud kedatangan saya yang didampingi oleh teman-teman untuk melaporkan serangan yang berulang terhadap saya pribadi, maupun juga kami di Imparsial,” ujar Ardi usai memberikan keterangan di Polda.

Dalam penjelasannya, Ardi menguraikan bahwa teror sudah terjadi sejak Desember 2024. Aksi perusakan mobil menandai awal serangan, diikuti dengan kejadian serupa pada September 2025. Bahkan dalam insiden pertama, sebuah laptop miliknya hilang, sementara pada kejadian terakhir sejumlah dokumen organisasi juga raib.

“Kalau jatuh di tangan pencuri biasa mungkin tidak berarti apa-apa. Tetapi kalau berada pada pihak yang memang punya niat melemahkan kerja-kerja kami, itu bisa digunakan,” kata Ardi menegaskan.

Selain itu, Imparsial juga mencatat adanya peretasan akun Instagram lembaga pada Juli 2025, serta pengambilalihan akun WhatsApp Ardi pada 21–28 Agustus 2025. Peretasan terjadi setelah ia menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas Dukcapil Kota Bekasi, lalu mengirimkan tautan mencurigakan. “Begitu saya klik tautan itu, ponsel saya hang dan akun WhatsApp langsung dikuasai pihak lain,” jelasnya.

Beberapa staf Imparsial juga dikabarkan mengalami penguntitan hingga dihentikan paksa di jalan oleh orang tidak dikenal. Rangkaian peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan aktivis HAM di Tanah Air.

Kasus yang menimpa Ardi menunjukkan rentannya situasi pegiat HAM dari ancaman digital maupun fisik. Imparsial menilai, negara perlu memberikan jaminan perlindungan hukum agar mereka bisa bekerja tanpa rasa takut.

Dalam konteks ini, laporan Ardi ke Polda Metro Jaya tidak hanya ditujukan untuk mencari keadilan pribadi, tetapi juga sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas siapa pun yang berusaha mengintimidasi kelompok masyarakat sipil.

Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan keterangan resmi detail mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Namun publik menaruh perhatian besar, mengingat kasus ini melibatkan organisasi yang selama ini vokal mengkritisi berbagai kebijakan negara terkait hak asasi manusia.

Ardi berharap langkah hukum ini bisa membuka jalan penyelidikan serius dan menghentikan rangkaian teror. “Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja advokasi HAM tidak diganggu oleh tindakan yang bertujuan melemahkan,” ujarnya. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *