Direktur Madiun Umbul Square Dipecat, Kasus Penjualan Satwa Titipan BKSDA Terus Diselidiki
MADIUN – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun sudah memeriksa Kepala BKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro, sebagai saksi kasus penjualan tujuh satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anton membenarkan pemeriksaan terhadap kepala BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa,” kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap kepala BKSDA Madiun diperlukan lantaran tujuh satwa yang dijual merupakan titipan BKSDA Jatim.
Selain kepala BKSDA Madiun, kata Agus, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT Maharani yang menghibahkan satwa kepada BKSDA Jatim.
Ia menuturkan, selain kepala BKSDA Madiun, tim sudah memeriksa belasan saksi dari manajemen Madiun Umbul Square.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa pihak Maharani selaku pemberi hibah satwa kepada BKSDA Jatim.
“Nanti akan kami gelar dulu setelah semua saksi diperiksa,” ujar Agus.
Kepala BKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kedatangannya ke Polres Madiun untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Bukan diperiksa. Tetapi memenuhi undangan wawancara klarifikasi,” kata Agustinus.
Agustinus menyatakan, dirinya diklarifikasi terkait penjualan tujuh satwa BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square. Kepada penyidik, ia menyampakan terkait aturan lembaga konservasi.
Agustinus menyatakan, sampai saat ini Balai Besar KSDA Jatim masih menunggu turunnya tim evaluasi Dirjen KSDA dan Ekosistem untuk mengevaluasi layak tidaknya Madiun Umbul Square sebagai lembaga konservasi.
“BBKSDA masih menunggu turunnya tim evaluasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mengevaluasi Umbul layak tidaknya sebagai lembaga konservasi,” kata Agustinus.
Tak hanya mengevaluasi, kata Agustinus, tim juga akan memberikan rekomendasi dan sanksi yang diberikan bagi Madiun Umbul Square terhadap kasus penjualan tujuh satwa titipan BKSDA Jatim.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Madiun memecat Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko, imbas penjualan tujuh satwa titipan BKSDA Jatim tersebut. Afri diberhentikan dari jabatannya sejak Selasa (15/10/2024). []
Nur Quratul Nabila A