Direktur Perusahaan Diduga Gelapkan Pajak Rp 63 Miliar, DJP Serahkan Kasus ke Kejaksaan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang direktur di satu perusahaan. Pengelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp 63 miliar.
Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka EM beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyerahan telah dilakukan pada 10 Desember 2024.
Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021.
“Akibat perbuatan tersangka, negara di rugikan sebesar Rp63 miliar,” ungkap DJP dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (6/1/2025).
Dalam kasus ini, DJP mengungkapkan tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kegiatan tahap II ini dilakukan dengan pengaturan khusus karena tersangka EM saat ini berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
“Oleh karena itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang terkait peminjaman Tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II ini,” papar DJP.
Usai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.
DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.
“DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegas DJP. []
Nur Quratul Nabila A