Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 659 Juta

CIMAHI — Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, Deden Robby Firman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong yang merugikan seorang pengusaha ayam beku hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Dalam keterangannya, Dimas menyebut bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur PT Perdana Multiguna Sarana, salah satu perusahaan pelat merah di daerah tersebut.

“Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp 659.970.000,” ujar AKP Dimas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan berawal dari pemesanan 15 ton ayam beku oleh tersangka kepada korban, seorang pengusaha yang identitasnya dirahasiakan. Transaksi tersebut dilakukan atas nama BUMD.

Setelah pengiriman barang dilaksanakan, tersangka memberikan selembar cek kepada korban.

Namun, saat hendak dicairkan di sebuah bank swasta di wilayah Padalarang, korban mendapati bahwa cek tersebut tidak memiliki saldo alias kosong.

“Pada suatu waktu, saat hendak dicairkan ke bank swasta yang berkantor di daerah Padalarang, diketahui cek tersebut kosong,” kata Dimas.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Sejak saat itu, penyidik mulai mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku utama.

“Penetapan tersangka itu setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar cek kosong dengan logo resmi bank, surat pengeluaran dari bank, bukti pengiriman barang, serta akta perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, Deden Robby Firman dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *