Disangkakan Jadi Koruptor oleh KPK, ini Isi Praperadilan Indra Iskandar
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca oleh KPK dalam permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya paksa tersebut tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
“Menyatakan rangkaian perbuatan oleh pemohon dalam hal penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” demikian dikutip dari permohonan Praperadilan Indra Iskandar sebagaimana diperoleh CNN pada Senin (20/5/2024).
Di dalam tas tersebut terdapat 801 lembar uang pecahan Rp100.000; lima ribu lembar uang pecahan Rp50.000; sembilan amplop yang di dalamnya terdapat 10 lembar uang pecahan Rp50.000; dan satu amplop yang di dalamnya terdapat enam lembar uang pecahan Rp50.000.
Tim penyidik KPK juga menyita iPhone 14 Pro Max dengan pemilik Farida Alamsja; satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65 juta; satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp150 juta; satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan rekening tujuan PT Copylas Indonesia nominal Rp35.100.000; satu lembar dokumen print out nota dinas nomor : … / BP.01/02/2020 dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020.
Indra bersama-sama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR. Para tersangka ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam permohonan Praperadilannya, Indra turut mempersoalkan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Ia mengaku tidak pernah diperiksa hingga dikeluarkannya Sprindik tangal 19 Januari 2024. “Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Indra dalam permohonannya.
Indra mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024. “Proses penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan yang diberikan oleh pemohon sesuai Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A