Disdik Sumedang Jelaskan Polemik Guru P3K Terima Insentif Rp 50 Ribu
JAKARTA – Polemik kesejahteraan guru kembali mencuat ke ruang publik setelah sebuah video yang menampilkan pengakuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral di media sosial. Dalam video tersebut, guru bernama Fildzah Nur Amalina memperlihatkan bukti penerimaan insentif sebesar Rp 50 ribu, angka yang kemudian memicu perbincangan luas dan kritik dari masyarakat.
Video yang dibagikan Fildzah menampilkan tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?” dengan latar tangkapan layar bukti penerimaan dana senilai Rp 50 ribu. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem pemberian insentif bagi guru P3K paruh waktu di daerah.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa kasus yang viral tersebut perlu dilihat berdasarkan kategori kepegawaian yang berlaku.
Roni menyebutkan bahwa Fildzah Nur Amalina tercatat sebagai guru kategori R3, yakni P3K paruh waktu yang belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru dalam kategori ini mendapatkan insentif bulanan dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni, dilansir detikJabar, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang menerima insentif sebesar Rp 50 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa nominal tersebut diberikan berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Roni, guru yang menerima insentif Rp 50 ribu termasuk dalam kategori R4. Kelompok ini merupakan guru honorer yang belum tercatat dalam database BKN. Salah satu penyebabnya adalah masa pengabdian yang belum memenuhi syarat minimal dua tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” katanya.
Roni menambahkan, pada saat regulasi tersebut diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pendidikan membuka peluang bagi guru honorer non-database untuk bergabung dalam kategori R4. Namun, kesempatan itu disertai dengan sejumlah persyaratan administratif dan masa kerja yang harus dipenuhi.
“Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN,” sambungnya.
Disdik Sumedang menilai polemik ini perlu disikapi secara proporsional dengan memahami mekanisme dan tahapan pengangkatan guru P3K paruh waktu. Meski demikian, viralnya kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik terkait kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan P3K paruh waktu yang masih berada pada posisi rentan dalam sistem kepegawaian nasional.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlunya evaluasi kebijakan insentif guru, agar penghargaan terhadap peran pendidik sejalan dengan beban kerja dan pengabdian yang telah mereka berikan. []
Siti Sholehah.
