Disdikbud Kaltim Evaluasi Ratusan Kepala Sekolah

ADVERTORIAL — Perubahan besar tengah menyapa dunia pendidikan di Kalimantan Timur seiring diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan batas maksimal masa jabatan kepala sekolah selama delapan tahun, yang berdampak langsung terhadap ratusan kepala SMA dan SMK negeri di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (10/06/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang telah menjabat melebihi batas waktu tersebut. “Data sementara yang kami miliki menunjukkan ada sekitar 180 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di seluruh Kaltim yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Sesuai regulasi, mereka wajib dievaluasi dan diganti,” kata Armin.
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang masa tugasnya telah melewati delapan tahun akan dikembalikan ke tugas pokok sebagai guru. Tujuan utama kebijakan ini adalah penyegaran di tingkat manajerial sekolah serta membuka ruang regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, Armin tidak menampik bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukan perkara mudah. Banyak kepala sekolah yang telah menunjukkan dedikasi tinggi serta kontribusi besar terhadap kemajuan sekolah. “Kita menghadapi dilema, karena di satu sisi harus taat pada aturan. Di sisi lain, ada kepala sekolah yang sudah sangat berpengalaman dan menjadi tulang punggung sekolah selama ini. Mengembalikan mereka ke posisi guru bukanlah keputusan yang mudah,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan, Disdikbud Kaltim tengah mempersiapkan langkah rotasi serta proses seleksi kepala sekolah baru. Armin menegaskan bahwa pengganti yang akan dipilih harus memiliki kualitas kepemimpinan yang baik dan memahami karakteristik sekolah yang akan dipimpinnya.
“Kami tentu ingin memastikan bahwa penggantinya adalah sosok yang siap, berkualitas, dan memahami karakteristik satuan pendidikan masing-masing. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu proses belajar-mengajar,” ungkap Armin.
Dalam mendukung proses transisi ini, Disdikbud Kaltim juga akan menggandeng Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk menyiapkan calon kepala sekolah melalui pelatihan intensif serta uji kompetensi. Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan kelangsungan dan kualitas kepemimpinan di sekolah tetap terjaga.
Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah mengaku telah mendengar informasi terkait kebijakan ini, meskipun belum menerima pemberitahuan resmi. Mereka berharap proses evaluasi berlangsung adil dan menghargai kontribusi yang telah mereka berikan selama menjabat.
“Kalau memang harus kembali menjadi guru, kami siap. Tapi tentu kami berharap ada pengakuan atas masa pengabdian kami selama ini,” ujar salah satu kepala sekolah SMK di Samarinda yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, Armin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar perombakan jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kepemimpinan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah dipimpin oleh orang-orang terbaik. Rotasi dan regenerasi adalah bagian dari proses untuk menjaga mutu dan semangat perubahan,” pungkasnya.
Penulis: Selamet