Disebut Usaha Ilegal, Gudang Gas Oplosan Terbakar di Cargo Denpasar

Kebakaran gudang LPG CV. Bintang Bagus Perkasa masih memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait perizinan usaha. Pasalnya, beredar informasi bahwa gudang LPG ini telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari menegaskan tak pernah menerbitkan perizinan untuk CV. Bintang Bagus Perkasa.

Disperindag Kota Denpasar bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Bagian Hukum Setda Kota Denpasar; dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar pun telah melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan hal ini.

“Jadi yang disampaikan berkaitan dengan izin usaha, kami sudah laksanakan penelusuran di lapangan,” ujarnya, kemarin (14/6/2024) yang dilansir radarbali.id.

Pihaknya telah mengumpulkan data, riwayat, dan penelusuran ke lokasi gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

“Hasilnya adalah CV. Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki izin usaha sebagaimana yang disampaikan,” sambungnya.

Data riwayat perizinan di DPMPTSP Kota Denpasar menunjukkan bahwa pada tahun 2021, pernah dilaksanakan pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV. Bintang Bagus Perkasa. Namun dengan alamat berbeda, yaitu di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan untuk permohonan izin usaha atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jalan Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran, belum pernah terdata mengajukan permohonan izin melalui OSS,” jelasnya.

Terlebih pasca diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak Agustus 2021, kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran LPG tak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan informasi,” kata Sri Utari.

Lebih lanjut, Pemkot Denpasar melalui Disperindag secara rutin juga telah melakukan pembinaan, sosialisasi, penyuluhan, hingga pengawasan kepada agen pengecer LPG untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer LPG terhadap aturan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *