Disetujui Direktur Utama, Begini Modus Penggelapan Dana Iklan Rp222 Miliar di Bank BJB

KORUPSI : Korupsi Bank BJB Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar.
JAKARTA, PRUDENSI.COM-Sebuah skandal besar tengah mengguncang industri perbankan Indonesia saat ini. Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) menjadi sorotan publik di seluruh Tanah Air.
Temuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara yang mencengangkan dalam kasus ini, yakni sebesar Rp222 miliar.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dana tersebut dialokasikan untuk keperluan yang tidak seharusnya.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Investigasi KPK mengungkap adanya persetujuan dari jajaran tertinggi bank dalam penggunaan dana tersebut.
“Sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB,” sambungnya,
Anggaran awal untuk iklan yang direncanakan ternyata jauh lebih besar dari realisasinya. Budi menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp409 miliar, hanya seperempat dari nilai tersebut yang benar-benar digunakan untuk tujuan iklan.
“Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut,” paparnya.
Ketidaksesuaian ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan KPK yang sedang berlangsung.
“Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan,” lanjut Budi.
Pihak KPK telah menemukan bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan yang dilakukan. Budi mengungkapkan bahwa dana tersebut telah ditransfer dan dibelanjakan oleh berbagai pihak.
“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain,” tuturnya.
Praktek penggunaan nama pihak ketiga untuk mengaburkan aliran dana juga telah terungkap dalam investigasi ini.
“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana itu dari hasil proses penggeledahan, sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” tandas Budi.
Kasus ini menambah daftar skandal korupsi di sektor perbankan Indonesia, khususnya di bank pembangunan daerah.
Publik kini menanti langkah tegas dari KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.(*)