Dishub Surabaya Tertibkan Parkir Liar, Enam Kendaraan Ditindak

SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah kota. Dalam operasi terbaru, petugas menindak enam kendaraan dengan sanksi penggembosan ban karena parkir di area yang telah dipasangi rambu larangan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane, mengungkapkan bahwa razia parkir liar dilakukan secara rutin dengan menyisir jalan-jalan yang rawan pelanggaran.

Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban antara lain ruas Jalan Ahmad Yani, kawasan Stasiun Wonokromo, serta beberapa lokasi lain yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal.

“Setiap hari kami menyisir jalan-jalan yang berpotensi terjadi pelanggaran parkir, terutama di bawah rambu larangan,” ujar Jeane.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menindak enam kendaraan dengan cara menggembosi ban sebagai bentuk sanksi terhadap pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Total ada enam kendaraan yang kami tindak dalam operasi kali ini. Kami terus berupaya menertibkan parkir liar agar lalu lintas tetap lancar dan tertib,” kata Priyo.

Meskipun ada kendaraan yang ditindak, petugas tidak menemukan keberadaan juru parkir liar dalam razia kali ini.

Terkait frekuensi razia, Priyo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setiap hari dengan lokasi yang ditentukan secara acak agar lebih efektif dalam menegakkan aturan.

“Setiap hari kami melaksanakan giat penertiban dengan lokasi yang berbeda-beda guna memastikan efektivitas operasi dan mengurangi praktik parkir liar di Surabaya,” jelasnya.

Selama operasi berlangsung, Dishub Surabaya juga bekerja sama dengan instansi kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku demi menjaga ketertiban lalu lintas serta menghindari sanksi yang dapat merugikan pemilik kendaraan. Dengan adanya razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *