Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub Komunikasi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong penguatan sistem komunikasi publik di lingkungan birokrasi daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim tersebut digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, pada Selasa (17/06/2025). Acara ini melibatkan partisipasi dari berbagai perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, serta perwakilan Diskominfo dari kabupaten/kota se-Kaltim.
Alih-alih sekadar memperkenalkan peraturan, kegiatan ini dirancang sebagai forum pemahaman bersama antar instansi terhadap pentingnya tata kelola komunikasi publik yang terarah, profesional, dan selaras dengan tuntutan zaman. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menegaskan peran strategis Pergub tersebut. “Pergub ini bertujuan untuk memperkuat sistem komunikasi pemerintahan, baik dari sisi kejelasan pesan, efektivitas penyampaian informasi, hingga penguatan citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai lembaga yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ungkap Irene.
Irene juga menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, pemerintah daerah perlu menyesuaikan diri dengan membangun sistem komunikasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara akurat dan cepat. Menurutnya, tantangan era digital tidak dapat dihadapi tanpa strategi komunikasi yang matang dan terkoordinasi. “Penting bagi kita semua untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaan peraturan ini bisa berjalan efektif dan konsisten di seluruh lini birokrasi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi publik yang tepat tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Maka dari itu, sosialisasi Pergub ini dianggap sebagai upaya awal untuk menciptakan sinergi komunikasi lintas perangkat daerah. Sebagai bagian dari komitmennya, Diskominfo Kaltim akan terus memberikan dukungan berupa fasilitasi teknis dan pendampingan implementasi regulasi kepada setiap OPD, guna memastikan pengelolaan media komunikasi publik dapat dijalankan secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim