Disnakertrans Banten Koordinasikan Pemulangan PMI Ilegal yang Bermasalah di Malaysia

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten berhasil memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bermasalah di Malaysia. Pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri.

PMI ini berasal dari Kabupaten Tangerang dan Lebak. Keduanya mengalami berbagai kendala selama bekerja di Malaysia, termasuk permasalahan hukum dan ketidakpastian pekerjaan.

Disnakertrans Banten, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan , Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak berwenang Malaysia, telah memastikan proses pemulangan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Disnakertrans Banten Septo Kalnadi melalui Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yuni Stiasari mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi jika ada PMI yang bermasalah dari Malaysia sehingga harus dipulangkan.

“Kita mendapatkan informasi jika terdapat dua PMI asal Banten yang harus dipulangkan karena bermasalah di Malaysia, kita pun langsung melakukan koordinasi dengan BP3MI dan melakukan penjemputan PMI itu,” kata Yuni saat ditemui radarbanten di ruang kerjanya, Selasa 3 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ini telah bekerja selama empat hingga enam tahun di Malaysia. Namun, selama ini nasib mereka tidak jelas. Mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang semulanya dijanjikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, dokumen kependudukan mereka disita oleh pihak perusahaan.

“Kabar mereka berdua baru diketahui ketika keduanya tertangkap di Kuala Lumpur oleh pihak kepolisian Malaysia, mereka mintai keterangan baru diketahui jika mereka adalah PMI ilegal,” katanya.

Usai ditangkap, mereka juga sempat menjalani masa hukuman sekitar tujuh bulan penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia pada minggu lalu. Yuni mengatakan, apa yang dialami keduanya merupakan resiko menjadi PMI Ilegal. Meski demikian, Yuni menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para PMI asal Banten.

“Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia, terutama yang menghadapi kesulitan di luar negeri. Kami juga menghimbau agar para calon pekerja migran memastikan status legalitas mereka dan mengikuti prosedur yang benar sebelum berangkat,” imbaunya.

Disnakertrans Banten terus berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan pekerja migran dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja migran mendapatkan hak-haknya yang layak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *