Disnakertrans Siap Dalami Aduan Karyawan RSHD Samarinda

SAMARINDA – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Samarinda tengah menjadi sorotan tajam, menyusul adanya laporan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dianggap serius oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim). Didukung oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Disnakertrans Kaltim menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Temuan ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Disnakertrans Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim, di Gedung D, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (29/04/2025) kemarin. Paparan yang disampaikan sejumlah karyawan dan mantan karyawan RSHD menjadi dasar bagi pengawasan lebih lanjut.

Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa struktur penggajian RSHD tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara berdasarkan laporan yang diterima, pihak RSHD hanya memberikan upah pokok, tidak dengan tunjangan. “Menurut Undang-Undang, gaji adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap,” tegasnya.

Diungkapkan Mariani, komponen tunjangan fungsional dan tunjangan kehadiran yang disebutkan karyawan tidak termasuk dalam upah tetap. Sementara, karyawan RSHD melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp3 juta, baik berupa upah pokok maupun tunjangan.  “Jadi kalau upahnya cuma Rp3 juta saja, itu sangat jauh di bawah Upah Minimum Kota Samarinda,” ujarnya.

Selain masalah struktur gaji, tercatat enam pelanggaran utama yang dilakukan manajemen, antara lain tidak adanya kontrak kerja, keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa penyetoran, hingga tidak adanya kejelasan jam lembur. Pelanggaran tersebut berisiko sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Salah satu mantan karyawan, Ardiansyah Putra, turut menyampaikan kesaksian. Ia merinci gaji yang diterima rekannya di Juni 2024 hanya terdiri dari gaji pokok Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp300 ribu, dan tunjangan kehadiran Rp120 ribu. “Part time (lembur, red) tidak tertulis, potongan BPJS ketenagakerjaan Rp99 ribu, potongan BPJS Kesehatan tidak ada,” ungkapnya.

Data lain menunjukkan ketidaksesuaian jumlah karyawan yang terdaftar di BPJS dengan jumlah aktual. Dari 140 orang yang bekerja di RSHD, hanya 88 yang tercatat di sistem Jamsostek Mobile. Bahkan, 88 karyawan yang memiliki kartu BPJS mengalami tunggakan iuran sejak Juni 2024 hingga April 2025. “Gaji kami diduga tetap dipotong untuk iuran bulanan. Kami menuntut pembayaran semua tunggakan,” bunyi salah satu tuntutan yang diserahkan ke DPRD Kaltim.

Aduan para karyawan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti pihak DPRD Kaltim dan Disnakertrans Kaltim untuk memanggil manajemen RSHD. Terhadap tudingan terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, pihak manajemen RSHD sendiri belum memberikan tanggapan secara resmi.

Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *