Dispenda Razia Wajib Pajak Yang Tak Taat Bayar Pajak
Balikpapan- Dinas Pendapatan Daerah melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha wajib pajak di seluruh wilayah kota Balikpapan, mulai 3 Oktober hingga 3 November 2016 mendatang. Hal ini untuk sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat pajak. Sekaligus melakukan pendataan bagi mereka yang belum melakukan pembayaran pajak terhadap daerah.
Sekretaris Dispenda Balikpapan, Ahdiansyah mengatakan, pihaknya sengaja melakukan kegiatan operasi ini mengejar target Pendapatan Asli Daerah Balikpapan tahun 2016. Di tengah kondisi ekonomi yang lesu, PAD menjadi salah satu opsi pemerintah untuk menutupi kekurangan kas daerah.
“Oktober sampai 3 November kita akan menyisir ke seluruh kecamatan se-Balikpapan. Kita kemarin tanggal 3 ke Balikpapan Tengah, ini lanjut ke Balikpapan Utara,” sebut Ahdiansyah saat ditemui diruangannya, Kamis, 6/10/2016.
Pihaknya berusaha keras mendongkrak peningkatan PAD. “Sasarannya ke semua, artinya 11 wajib pajak daerah. Jadi kita menghimbau kepada temen-temen pelaku usaha untuk taat pajak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, BLH, BPMP2T, Camat hingga Lurah setempat guna memperlancar kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Ahdiansyah menyebutkan penyisiran kali ini masih dalam tahap sosialisasi atau memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar mentaati aturan wajib pajak.
“Penyisiran ini untuk mengimbau warga, bayarlah pajak sesuai undang-undang no 8, perda dan perwali karena kita punya aturan,” pintanya.
Ia mengklaim respon warga Balikpapan bagus. Pembayaran jadi meningkat. Tetapi ada juga yang tidak mengerti bagaimana membayar, bagaimana besarannya. Hal itulah yang gencar disosialisasikan.
Sekretaris Dispenda Balikpapan, Ahdiansyah, mengatakan dari hasil razia, ditemui wajib pajak bandel.
“Ada yang bandel, pasti ada yang seperti itu tapi kami memberi pengertian bagi mereka. Artinya kami mengimbau, belum penindakan,” jelasnya. Pihaknya tidak memberi sanksi apapun, lantaran razia tersebut sebatas sosialisasi.
Setelah sosialisasi, akan ada peringatan. Jika masih ditemukan temuan wajib pajak bandel, barulah pihaknya memberi sanksi.[] Irw