Disperinaker Surabaya Terima 66 Laporan Penahanan Ijazah, Satu Kasus Masuk Proses Pendalaman

SURABAYA โ€“ Posko pengaduan penahanan ijazah yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya terus menerima laporan dari masyarakat.

Hingga Rabu (30/4/2025), total laporan yang masuk mencapai 66 kasus, meningkat signifikan dari pekan sebelumnya yang tercatat sebanyak 36 laporan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa mayoritas laporan telah ditindaklanjuti dan sebagian besar berhasil diselesaikan melalui pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan.

“Sebanyak 47 laporan sudah tuntas. Artinya, ijazah yang sempat ditahan oleh perusahaan telah dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Zaini dalam keterangannya pada Kamis (1/5/2025).

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 18 laporan yang tengah diproses dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.

Sementara itu, satu laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman karena tidak disertai bukti tanda terima ijazah dari pihak perusahaan.

“Kami dalami terlebih dahulu karena laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung,” ujarnya.

Disperinaker menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang dilaporkan sejauh ini bersikap kooperatif. Penyerahan kembali ijazah dilakukan langsung oleh perusahaan, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi dinas.

Zaini juga mengungkapkan bahwa motif penahanan ijazah beragam, mulai dari adanya tunggakan pembayaran hingga karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir.

“Ada yang menunggak, tapi nominalnya tidak besar. Kami tetap mendorong penyelesaian secara adil,” jelasnya.

Terkait kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal, Zaini menyebut prosesnya telah masuk ranah hukum dan saat ini tengah didampingi oleh kuasa hukum Disperinaker.

“Pihak perusahaan masih menolak mengakui mantan pegawainya, sehingga belum bersedia mengembalikan ijazah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun posko pengaduan hanya dibuka selama dua bulan, masyarakat tetap dapat melaporkan kasus serupa ke Disperinaker setelah masa operasional posko berakhir.

โ€œNomor saya terbuka untuk aduan. Kami akan terus dampingi siapa pun yang merasa dirugikan,โ€ tegasnya.

Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi hak tenaga kerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *