Disperindagkop Paser Intensifkan Sidak Makanan Kedaluwarsa
PASER – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengintensifkan pengawasan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar minimal empat kali dalam setahun.
Langkah ini difokuskan di wilayah Tanah Grogot, termasuk kawasan Pasar Senaken, serta dilakukan secara bertahap ke sejumlah kecamatan lain. Upaya tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar di pasaran aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disperindagkop Paser, Rina Susanti, menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat wawancara di Kantor Disperindagkop Paser, Selasa (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Pengawasan kami laksanakan rutin setiap triwulan bersama Satgas Pangan. Fokusnya memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, sidak menyasar berbagai jenis pelaku usaha, mulai dari toko kelontong, ritel modern, agen distribusi, hingga pedagang di pasar tradisional. Pemeriksaan mencakup pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, kelengkapan label, sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal, serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tertentu seperti kosmetik dan suplemen.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, temuan pelanggaran masih didominasi oleh makanan ringan dan minuman kemasan yang telah melewati masa edar atau mengalami kerusakan pada kemasan. Produk yang tidak memenuhi ketentuan langsung diamankan dan didokumentasikan sebagai bahan tindak lanjut.
“Apabila ditemukan barang kedaluwarsa, kami amankan di lokasi. Untuk ritel modern diarahkan melakukan pengembalian ke distributor. Jika pelanggaran berulang hingga tiga kali di tempat yang sama, barang akan ditarik sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Rina menambahkan, pengawasan akan terus diperluas ke kecamatan lain guna memperkuat perlindungan konsumen di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran barang kedaluwarsa kepada Bidang PKTN agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.
Melalui pengawasan rutin dan kolaborasi lintas instansi, Disperindagkop Paser menargetkan terciptanya tertib niaga serta jaminan keamanan produk yang beredar, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
