Disperindagkop Temukan Kecap Ilegal dari Thailand di Pasar Melawi
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Melawi, menemukan kecap ilegal asal Thailand saat melakukan sidak ke sejumlah pertokoan di wilayah Kecamatan Belimbing belum lama ini.
“Saya lupa apa merknya, namun kecap tersebut rasanya lebih enak, namun soal keamanan dan ke halalannya menjadi tanda tanya, karena tidak ada tulisan Indonesianya,” kata Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, disperindagkop Melawi, Sri Purnawati Kamis (12/6/2014).
Dari keterangan pemilik toko, lanjut Sri, kecap tersebut dibeli dari toko di Pasar Nanga Pinoh Melawi. Namun demikian dia belum melakukan kroscek lebih lanjut. Akan tetapi pihaknya sudah mengambil langkah, dengan cara melarang pemilik toko menjualnya kembali.
“Sebab kita tidak berwenang untuk menyita barang tersebut, jadi kita hanya mengimbau kepada pemilik warung supaya jangan dijual lagi,” katanya.
Sri sendiri mengaku heran mengapa kecap Thailand tersebut bisa masuk secara bebas di Kabupaten Melawi. Padahal sesuai dengan ketentuan setiap produk dari luar harus mendapatkan izin dari pihak terkait.
“Saya sudah sampaikan temuan ini ke dinas perdagangan Provinsi. Untuk langkah selanjutnya tergantung dari mereka. Kita juga sudah koordinasikan dengan BPPOM, dan aparat kepolisian,” katanya. [] RedFj/TP